Terpopuler

Mahfud MD Ramalkan Bunyi Putusan Sidang MK Hari Ini, Apakah Permohonan Tim Prabowo Dikabulkan?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksi bunyi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Instagram @prabowo, Antara, dan Instagram @jokowi)
Prabowo, Mahfud MD, dan Jokowi 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksi bunyi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Awalnya, Mahfud MD menjelaskan mengenai penyebab jadwal pembacaan putusan sidang sengketa Pilipres 2019 yang lebih cepat dari Jumat (28/6/2019).

Sidang pleno pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Menurut Mahfud MD, hal tersebut berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, apakah akan dikabulkan atau ditolak.

Sebab biasanya, lanjut Mahfud MD, sebelum majelis hakim membuat putusan di dalam RPH, tidak akan diumumkan terlebih dahulu kapan jadwal pengucapan vonisnya.

Mahfud MD: Kalau Ada Hakim MK Terima Suap, Tangkap Saja, Tapi Tak Mengubah Keputusan

Pengumuman jadwal pengucapan vonis biasanya diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Kalau maju begini ini patut diduga saya yakin ini selesai. Jadi, dua hari (dari 24 Juni) ke depan majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati," ujar Mahfud MD dilansir TribunJabar.id dari tayangan Kompas TV.

Ia mengatakan, setelah menentukan jadwal pembacaan putusan itu, hakim Mahkamah Konsitusi tinggal menyisir narasinya.

Jadi, semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis, dibaca bersama-sama per kalimat agar tidak terjadi kesalahan pengetikan.

Mahfud MD dan Prabowo Subianto
Mahfud MD dan Prabowo Subianto (Kolase Tribun Jabar (Istimewa dan Kompas.com))

"Sehingga besok putusan MK itu akan berbunyi begini: memutuskan, satu, menerima permohonan para pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hakim MK yang 'menerima permohonan' itu belum tentu 'mengabulkan'.

'Menerima' itu, kata Mahfud MD, artinya sama dengan 'memeriksa.'

"Dan itu sudah dilakukan diterima kan. Mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang tidak diterima. Jadi misal, hakim MK menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian nomor sekian nomor sekian karena misalnya terlambat diajukannya, itu mungkin bisa begitu."

"Tetapi bahwa permohonan pemohon (BPN Prabowo-Sandi) dapat diterima itu hampir dapat dipastikan itu 99 persen. Soal dikabulkan atau tidak, nanti kita dengarkan putusan hakim," ujar Mahfud MD.

Cerita Mahfud MD Jaman Sekolah, Pilih Belajar di Kuburan daripada di Kost dan Nyeker Kalau Sekolah

Mengenai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari satu atau lebih hakim MK terhadap putusan, Mahfud MD mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved