KRONOLOGI Lengkap Kasus Pelawak Nurul Qomar, dari Dijemput Paksa hingga Dibebaskan Sementara
Simak 10 fakta terkait penangkapan Nurul Qomar, mulai dari dijemput paksa, hingga akhirnya dibebaskan sementara
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Nurul Qomar kali ini sedang menjadi perhatian publik.
Pasalnya pelawak kondang ini sempat ditahan di Polres Brebes.
Nurul Qomar atau yang lebih disapa akrab dengan Qomar ini ditahan lantaran dugaan kasus pemalsuan ijazah.
Kasus pemalsuan ijazah tersebut saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar kini sudah ditahan di Mapolres Brebes sejak Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berikut fakta-fakta penangkapan pelawak kondang Nurul Qomar terkait pemalsuan ijazah yang berhasil Tribunjabar.id rangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2019).
• Pelawak Nurul Qomar Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Pengacara Sebut Ada Kesalahpahaman
1. Dijemput Paksa oleh Petugas
Penangkapan Nurul Qomar berlangsung pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com, Qomar ditahan setelah dijemput paksa oleh petugas.
Qomar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazah.
Penjemput paksaan Qomar tersebut sesuai penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Auryomicho.
"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," ujar AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019), yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com.
2. Terancam 7 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, pelawak Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Tri Agung Suryomicho.
• Pelawak Qomar Ditangkap Polisi, Bergelar Doktor tapi Ijazahnya Diduga Palsu