Pelawak Nurul Qomar Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Pengacara Sebut Ada Kesalahpahaman
Nurul Qomar diamankan petugas kepolisian karena dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 untuk mencalonkan sebagai rektor Umus
TRIBUNJABAR.ID - Furqon Nurjaman, kuasa hukum pelawan Nurul Womar, mengatakan ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, Nurul Qomar diamankan petugas kepolisian karena dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 untuk mencalonkan sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS).
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Saat ini Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang. Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Ijazah yang dipalsukan oleh tersangka diduga merupakan ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
• Pelawak Qomar Ditangkap Polisi, Bergelar Doktor tapi Ijazahnya Diduga Palsu
• Ketua PaSKI Jarwo Kwat Tawarkan Pendampingan Hukum bagi Nurul Qomar