Pilpres 2019

KPU Sebut BPN Prabowo-Sandi Tak Berikan Fakta dan Alat Bukti Jelas, Minta MK Lakukan Ini!

KPU menganggap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.

Editor: Kisdiantoro
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) 

TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019) hari ini.

Pada sidang ini, KPU membacakan tanggapan terkait tuntutan pihak pemohon dalam hal ini tim KPU menganggap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.

Tak hanya itu, KPU juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perlindungan saksi.

Tim 02 Prabowo-Sandi, dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini, Tim 01.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, mengenai perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim Prabowo, dalam halaman 93-96.

Menhub Tinjau dan Pimpin Pertemuan di BIJB Kertajati, Bahas Pemindahan Penerbahan dari Husein

Dalam perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, di halaman 93-96 menuntut beban pembuktian juga dibebankan kepada MK untuk memanggil ke persidangan para saksi dan ahli mengenai kecurangan pemilu.

Tim 02 juga meminta MK untuk menyiapkan sistem perlindungan saksi.

Selain itu, tim 02 juga meminta MK dapat menempatkan infromasi dari media massa sebagai alat bukti.

KPU menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.

"Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma'ruf.

KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.

Hari Ini Agung Hercules Dikabarkan Pulang ke Rumah

"Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN."

"Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas," ucap Ali.

Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved