Buntut Mencabuli Penumpang, Sopir Angkot dan Rekannya Divonis Penjara 10 Tahun
Aksi sopir angkot dan rekannya mencabuli penumpang berbuntut hukuman 10 tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, BANDAR LAMPUNG- Aksi sopir angkot dan rekannya mencabuli penumpang berbuntut hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman penjara yang mereka terima akibat mencabuli penumpang itu hanya setahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Kedua pelaku pencabulan penumpang angkot itu adalah sopir angkot ini bernama Alex (27) dan rekannya Mustofa alias Dafa (27) warga kelapa tiga Tajungkarang Pusat.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan secara bersama-sama.
"Terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami, Selasa 7 Mei 2019.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Masyur lalu mengetuk palu.
• Ini Kronologi Oknum Polisi Cabuli Remaja 13 Tahun, dari Mengajak Jalan-jalan Hingga Mengancam
• Buntut Bebasnya Terdakwa Pencabulan, Ketua PN Cibinong Diganti, Irfanudin Gantikan Lendriyati Janis
Alex dan Mustofa menerima putusan ini. Hal senada juga diterima oleh JPU Kusumardiati Ningsih.
"Kami terima, putusan hanya satu tahun lebih ringan daripada tuntuntan, kalau tuntuan 11 tahun," ucap Yuni.
Perbuatan sang sopir angkot dan rekannya mencabul penumpang terjadi pada Minggu, 10 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika itu, terdakwa Alex sedang membawa mobil angkot jurusan Ratulangi Tanjungkarang lalu di Pertigaan Garuda Jl. Kartini.
Terdakwa Alex melihat korban NWM (30) tengah berdiri menunggu angkot. Alex pun mengajak korban untuk ikut ke mobil angkotnya.
• Tak Terima Anak Gadisnya Dicabuli, Sang Ayah Patahkan Kaki Kakak Ipar
Di perjalanan di daerah Ratulangi terdakwa Alex membeli tuak dan secara bersamaan terdakwa Alex bertemu dengan terdakwa Mustofa.
Terdakwa Mustofa pun ikut bersama terdakwa Alex berkeliling bersama NWM.
Kemudian, terdakwa Alex mengajak NWM dan Mustofa untuk meminum tuak di daerah gunung perumahan Citra Persada.
Terdakwa mengajak korban NWM ke Gubuk di atas Perumahan Citra Persada. Sesampainya di Gubuk tersebut, terdakwa bersama NWM meminum tuak.
Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah dicabuli, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke polisi. (Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot