Ini Kronologi Oknum Polisi Cabuli Remaja 13 Tahun, dari Mengajak Jalan-jalan Hingga Mengancam
Awalnya, Ipda AD mengajak korban jalan-jalan. Kemudian, AD membujuk korban untuk masuk ke kamar tempat tinggalnya.
TRIBUNJABAR.ID, KAYONG UTARA - Oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AD telah ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi, mengatakan bahwa kejadian memilukan tersebut terjadi di Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (27/4/2019).
Awalnya, Ipda AD mengajak korban jalan-jalan. Kemudian, AD membujuk korban untuk masuk ke kamar tempat tinggalnya.
Beberapa saat kemudian, pada saat sedang mencari sang anak, ibu korban memergoki Ipda AD dan korban keluar dari dalam kamar.
"Artinya kan hanya berdua dari dalam kamar. Itu yang menjadi titik awalnya di situ. Apa yang terjadi di dalam kamar segala rupa, ini sedang dikembangkan oleh pemeriksaan," ungkap Asep di Sukadana, Kamis (2/5/2019).
• Oknum Polisi yang Cabuli Remaja 13 Tahun Ditangkap, Terancam Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun
Asep memastikan polisi sudah melakukan visum terhadap korban, dan hasilnya menunjukkan ada tanda-tanda di organ tubuh tertentu yang perlu ditindaklanjuti.
"Maka kemarin kami kembangkan. Kami menggeledah di TKP, mencari barang-barang yang bisa memperkuat adanya tindak pidana tersebut," imbuh Asep.
Asep menambahkan, pihaknya pun masih akan mengembangkan penanganan kasus ini.
Sebab, dikhawatirkan masih ada korban lain.
"Yang kedua bahkan, apakah betul ini satu-satunya pelaku? Ini harus tetap dikembangkan. Semua tanda tanya besar," kata Asep.
Adapun, Ipda AD telah diringkus oleh jajaran Polres Kayong Utara pada Rabu (1/5/2019).
Saat ini kasus Ipda AD tengah ditindaklanjuti Polda Kalbar.
• Tania alias Jamal Bunuh Pelanggannya Gara-gara Usai Kencan, Korban Nyatakan Ingin Jadi Pacarnya
Dipecat tidak hormat dan terancam 5 tahun penjara
Asep pun memastikan AD akan mendapat sanksi hukum sebagaimana mestinya. AD bahkan terancam dipenjara di atas lima tahun.
Selain itu, terduga pelaku juga dipastikan akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian, dengan ancaman diberhentikan tidak hormat.