Benny Bachtiar akan Menggugat Oded M Danial ke PTUN Terkait Pelantikan Sekda Kota Bandung

Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar akan menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Benny Bachtiar di Pemkot Cimahi, Rabu (24/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar akan menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait tidak dilantiknya dia sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Menurut Benny Bachtiar, gugatan tersebut harus diajukan ke pengadilan karena sudah seharusnya dia dilantik menjadi Sekda Kota Bandung setelah turun surat rekomendasi pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hari ini saya akan mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Bandung Mang Oded, terkait kejelasan status saya karena hingga saat ini tidak ada kejelasan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (24/4/2019).

Benny mengatakan, gugatan tersebut juga dilakukan mengingat Oded M Danial telah melantik Emma Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai Sekda terpilih hasil seleksi terbuka yang mengantongi rekomendasi KASN, Gubernur Jabar dan Kemendagri.

"Tuntuntan ke PTUN itu juga saya lakukan berkaitan dengan sikap wali kota (Oded) yang tidak jadi melantik saya, itu yang paling utama. Tapi hal itu bukan masalah jabatan tapi masalah kepercayaan," katanya.

Dalam gugatan tersebut, kata Benny, pihaknya ingin menegakan aturan terkait pelantikan sekda itu karena proses seleksi terbuka sekda yang ia ikuti sudah sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

Penggeledahan KPK di Kota Tasikmalaya, Kantor Kadis PUPR dan Direktur RSUD dr Soekardjo Disegel

"Jangan sampai aturan itu dicederai dengan hal yang tidak perlu karena sudah ada perintah dari pusat (pelantikan) tapi diabaikan. Artinya ini ada pembangkangan terkait perintah undang-undang," kata Benny.

Menurut Benny, apabila kondisinya akan seperti ini tidak perlu ada seleksi terbuka. Sebab, hasilnya tidak sesuai kesepakatan dimana seharusnya ia yang harus dilantik menjadi Sekda Kota Bandung terpilih sesuai peraturan perundang-undangan dan prosesnya pun dilakukan secara jujur.

"Kenapa tidak melantik sekda terpilih sesuai kesepakatan Mang Oded dan Kang Emil (Ridwan Kamil) yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung," kata Benny.

Hitung Internal C1, PKS Klaim Menjadi Parpol Raihan Suara Terbanyak di Bandung Barat

Menurut Benny, saat itu yang menunjuk dirinya sebagai Sekda Kota Bandung terpilih adalah Oded M Danial bukan Ridwan Kamil. Sehingga jika ada anggapan dirinya dipilih Ridwan Kamil hal itu salah besar.

"Berati kalau sudah ditunjuk tahapannya tinggal satu lagi yakni pelantikan. Saya sudah ikuti tahapan itu semua termasuk rekomendasi Gubernur, KASN hingga izin Kemendagri," ujarnya.

Atas hal itu ia meminta Kemendagri dan Gubernur Jabar agar bersikap untuk menyelesaikan masalah pelantikan Sekda Kota Bandung yang saat ini sudah dijabat Emma Sumarna tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved