Komentari Kasus Garut, Bawaslu Minta Polisi Netral & Tindak Tegas Anggota yang Terbukti Tak Netral

Komentari kasus Garut, Bawaslu RI minta polisi netral dan tindak tegas anggota yang terbukti tak netral.

Bidang Humas Polda Jabar
Empat sanksi bagi anggota Polri yang tidak netral saat Pilkada serentak 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya masih membahas tudingan mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz, yang menyebut adanya arahan dari Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mendukung Capres 01 Joko Widodo-Maruf Amin.

"Ini masih dalam pembahasan. Saya kira pelanggaran pidana mana yang telah dilanggar dan pelanggaran netralitas mana yang dilanggar. Kami Bawaslu meminta Kapolri serta seluruh jajaran kepolisian untuk dapat bertindak netral dalam proses ini," kata Fritz Edward Siregar seusai Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu tahun 2019, di Hotel Prime Park, Kota Bandung, Senin (1/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Fritz mengatakan netralitas harus dijunjung tegas TNI, Polri, dan ASN.

Pihaknya meminta kepolisian bertindak tegas jika terbukti terjadi ketidaknetralan di antara tubuh aparat penegak hukum.

"Kami meminta polisi untuk tindak tegas terhadap proses tersebut, baik itu netralitas bagi anggota Polrinya atau bagian dari polisi, dan juga kemungkinan-kemungkinan tindak pidana yang muncul," ujarnya.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, mengatakan berkaitan dengan mantan kapolsek di Kabupaten Garut tersebut, langkah yang dilakukan belum ada karena pihaknya baru saja menerima informasi tersebut.

"Sedang kami dalami keterangan pihak tadi, dan tentu penulusuran dilakukan oleh Bawaslu Garut dalam konteks ini. Penting bagi kami mendalami kaitannya. Kami ingin memastikan seluruh stakehokder dalam pemilu, yang dimandatkan undang-undang pemilu harus netral, maka harus netral," ujarnya.

Kenetralan ini, katanya, berlaku bagi lingkungan pejabat struktural dan fungsional, bahkan sampai ke tingkatan desa. Secara khusus diatur juga soal pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan polri, yang dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu.

"Oleh karena itu penting bagi kami kepada seluruh elemen untuk tidak mengambil langkah-langkah yang dapat bertentangan dengan undang-undang tadi. Oleh karena itu langkah Bawaslu, langkah awal ketika kami menerima informasi, walaupun belum ada laporan yang masuk secara resmi, Bawaslu melakukan penulusuran atas kasus ini," katanya.

Abdullah megatakan hal ini sudah dalam konteks penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut. Pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait informasi tersebut dan sudah mulai diusulkan dalam rangka penulusuran.

"Ini juga baru diterima informasinya. Jadi belum bisa ditanya, masih belum. Tapi tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari para pihak. Informasi itu penting bagi kami untuk mendalami. Kami sudah mencari informasi publik dan informasi yang dilakukan secara langsung tentu pendalaman penulusuran," ujarnya yang mengatakan pendalaman ini membutuhkan waktu tidak lebih dari seminggu.

AKP Sulman Aziz Beberkan Polres Garut Tidak Netral, KAMMI Garut Pertanyakan Netralitas Polisi

Beberkan Tak Netralnya Polres Garut di Pemilu 2019, AKP Sulman Aziz Dikenal Lantang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved