Menyusup ke Rumah Sakit, Pria Ini Mencuri Sepeda Motor dan Ponsel
Warga Babakan Tarogong, Kota Bandung itu, kerap menyasar rumah sakit RSUD Cibabat, Rumah Sakit Mitra Kasih, dan sebuah rumah sakit swasta.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Aksi pencurian yang dilakukan Vincent Jaya Gunawan (31) ini berbeda dengan aksi pencuri yang lain, karena ia kerap mencuri sepeda motor milik keluarga pasien yang terparkir di rumah sakit.
Warga Babakan Tarogong, Kota Bandung itu, kerap menyasar rumah sakit RSUD Cibabat, Rumah Sakit Mitra Kasih, dan sebuah rumah sakit swasta.
Pelaku ditangkap polisi di sebuah SPBU, di daerah Cisangkan, Padasuka, Kota Cimahi, Senin (4/3/2019).
Ia ditangkap setelah Polres Cimahi menerima laporan dari pihak rumah sakit mengenai banyaknya kasus pencurian sepeda motor dan ponsel.
Polisi pun langsung menyelidiki dengan melihat rekaman CCTV di setiap rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan bahwa selain rumah sakit di Kota Cimahi, pelaku juga sudah merambah rumah sakit di berbagai daerah, seperti Kota Bandung, Cirebon, hingga Solo.
• Sudah Jadi Pemain Mitra Kukar, Atep Masih Setia Pajang Fotonya Berjersey Persib Bandung di Instagram
• Resmi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Sidang Korupsi Hibah Tasikmalaya
"Pelaku ini spesialis pencuri di berbagai rumah sakit untuk mencuri barang-barang pasien, semisal sepeda motor dan ponsel," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (4/3/2019).
Sebelum ditangkap, kata Niko, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor di Rumah Sakit Mitra Kasih, Kota Cimahi, yang kini dijadikan barang bukti.
Saat beraksi, pelaku berpura-pura menjadi pasien, kemudian ketika melihat pasien lain sibuk mengurus administrasi, pelaku langsung mengambil tas korban.
"Tapi sasarannya tetap sepeda motor, kalau ponsel hanya sebagian kecilnya saja. Dia sudah melakukan pencurian ini sejak tahun 2017," kata Niko.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti semisal dua unit sepeda motor, empat buah ponsel, dan 15 kartu sim.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," ujarnya.
• Masih Ingat Momo Challenge? Begini Nasib Momo Sekarang
• Korban Kecelakaan di Tol Cipali Ternyata Satu Keluarga, Baru Pulang Antar Lamaran di Jakarta
• Wuling Luncurkan SUV Pertama Almaz yang Siap Bertarung di Kelas Menengah