Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Ada di Alun-alun Cimahi, Mulai Pukul 08.00 WIB
Layanan SIM keliling Polres Cimahi dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Mobil SIM keliling Polres Cimahi beroperasi di Alun-alun Cimahi pada hari ini, Senin (4/2/2019).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM keliling Polres Cimahi dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)
• Miljan Radovic Buka Kesempatan Pemain Asia Turun di Laga Persib Bandung vs Persebaya
• Histerisnya Mikha Tambayong Lihat Kondisi Sang Ibu yang Sudah Tiada, Bernyanyi Saat Proses Kebaktian