Tiga Perempuan yang Ditangkap di Karawang Jadi Tersangka Kasus Penyebaran SARA

Setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait video yang beredar yang melibat tiga orang wanita asal Kabupaten Karawang, Senin (25/2/2019) di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.

Mereka adalah ber‎nama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih. 

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

5 Fakta Video Viral 3 Perempuan yang Diduga Kampanye Hitam di Karawang, Identitasnya Terbongkar

Fakta-fakta 3 Wanita yang Diduga Kampanye Hitam di Karawang, Polisi Panggil Ahli Bahasa

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.

"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.

S‎eperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.

"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved