Keluarga Pengeroyok Suporter Persija Terima Vonis Hakim
Keluarga DN dan ST, pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla menerima vonis hakim. Mereka divonis 3 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua terpidana kasus pengeroyokan Haringga Sirla, DN dan ST, yang masing-masing divonis tiga tahun dan tiga tahun enam bulan penjara, menyatakan tidak banding dan menerima putusan hakim.
Beberapa waktu lalu, setelah persidangan pihak pengacara dan keluarga pelaku memilih pikir-pikir terlebih dulu terhadap putusan tersebut.
"Waktu untuk pikir-pikir telah berakhir, maka kami menyatakan tidak banding atas putusan tersebut," kata pengacara pelaku Dadang Sukmawijaya melalui sambungan telepon, Rabu (31/10/2018).
Dadang mengatakan, berdasarkan kesepakatan keluarga sudah mengakui anaknya salah meskipun putusan tidak sesuai harapan.
Semula mereka berharap pelaku dipidana dengan pidana percobaan termasuk dimasukkan ke pesantren minimal 2 tahun.
Setelah menjalani pidana penjara, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut tetap melanjutkan pendidikan di pesantren.
• Oh In kyun Gagal Penalti vs Bali United, Ini Komentar Pelatih Persib Bandung Mario Gomez
• Analisis Hasil Persib Bandung vs Bali United: Mengapa Ghozali Dimainkan di Belakang Patrich Wanggai
Keluarga sepakat akan fokus memperhatikan anak agar lebih baik dari sisi perilaku, termasuk pergaulan sehari-harinya.
"Di sisi lain, orang tua juga salah tidak bisa mendidik anak. Semoga ini menjadi pembelajaran yang berharga untuk anak dan orang tua sehingga orang tua bisa mengoreksi diri untuk pemulihan anak dan mendidik anak ke arah lebih baik," kata Dadang.
Seperti diberitakan sebelumnya, suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, tewas menjelang laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, 23 September 2018.
Korban dikeroyok sejumlah orang dua di antaranya DN dan ST yang masih di bawah umur.
Berkas perkara DN dan ST rampung lebih cepat dibanding tersangka lainnya.
Mereka kemudian menjalani persidangan dan divonis oleh hakim.
