Ini 3 Tingkatan Status Ancaman Tsunami dan Maksudnya, Kamu Harus Tahu
Tiga tingkatan status tersebut menunjukkan ketinggian gelombang tsunami yang terjadi. Yuk perhatikan.
TRIBUNJABAR.ID - Tsunami menjadi salah satu fenomena alam paling menakutkan bagi masyarakat Indonesia.
Baru-baru ini, tsunami terjadi seusai gempa di Sulawesi Tengah dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.
Tapi, tahukah anda? Ada tiga status ancaman tsunami yang harus dipahami masyarakat.
Posisi Persib Bandung di Puncak Klasemen Tak Aman, Siap Secara Fisik Lawan Persipura Jayapura https://t.co/fHPHz3tLKa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 13, 2018
Dilansir dari Kompas.com, tiga tingkatan status tersebut menunjukkan ketinggian gelombang tsunami yang terjadi. Tiga tingkatan status tersebut adalah Waspada, Siaga, dan Awas.
Pertama status Waspada, ini berarti ketinggian gelombang tsunami kurang dari 50 sentimeter.
Pada status ini, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) menyarankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten yang berada dalam status Waspada diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk menjauhi pantai dan tepian sungai.
• Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia Vs Timnas U-19 Yordania, Egy Maulana di Bangku Cadangan?
“(Kedua) Status Siaga, BMKG meminta pemerintah daerah yang berada di dalam status ini diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi,” kata Kepala BMKG Gorontalo Indar Adi Waluyo, Sabtu (13/10/2018).
Pada status Siaga ini, ketinggian gelombang tsunami sekitar 50 cm hingga 3 meter.
Bila ketinggian gelombang tsunami mencapai lebih dari 3 meter, BMKG meminta pemerintah untuk melakukan evakuasi menyeluruh.
Level gelombang lebih dari 3 meter ini masuk dalam status Awas.
• Basmi Lemak Berlebih di Tubuh dengan Rutin Konsumsi Genjer
• Ika Mankom Berikan Wawasan Dunia Kerja dari Alumni untuk Mahasiswa Unpad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-tsunami_20181002_222804.jpg)