Setahun Pemberlakuan CCTV Tilang di Kota Bandung, 400-an Pengendara Ditilang

Tepat satu tahun pemberlakuan tilang menggunakan sistem CCTV di Kota Bandung, ratusan pengendara roda dua maupun empat ditilang

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (12/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tepat satu tahun pemberlakuan tilang menggunakan sistem circuit close television (CCTV) di Kota Bandung, ratusan pengendara roda dua maupun empat ditilang jajaran Polrestabes Bandung karena kedapatan melanggar lalu lintas.

Proses penilangan memanfaatkan rekaman CCTV yang ditempatkan di puluhan titik di Kota Bandung termasuk di setiap perempatan.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas yang terpantau CCTV, langsung ditindaklanjuti untuk penilangan.

"Untuk CCTV tilang berdasarkan monitor CCTV, kami sudah menilang sampai 400-a pelanggar lalu lintas," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza Pratidina di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (12/10/2018).

Lionel Messi Unggul, Hasil Voting Ballon dOr 2018 Versi Pembaca Dihapus

Ribuan Pelajar di Garut Demonstrasi Anti LGBT, Khawatir LGBT Menjadi Azab Bagi Warga Garut

CCTV tilang mengandalkan CCTV yang terdapat di sejumlah perempatan di Kota Bandung.

CCTV tersebut memantau setiap pengemudi. Jika kedapatan melanggar, kamera akan mengambil gambar nomor polisi kendaraan dimaksud untuk kemudian dilacak.

"Pelacakan nomor polisi pelanggar ke Kantor Samsat sehingga diketahui identitasnya. Setelah itu kami datangi pelanggar tersebut untuk diberi tindakan penilangan," ujar Reza.

Umumnya, pelanggar yang tertangkap tangan berdasarkan kamera pengawas, kebanyakan pengguna kendaraan roda dua yang berhenti di zebra cross atau tempat penyebrangan, tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan tidak lengkap, hingga menerobos lampu merah.

Untuk kendaraan roda empat, biasanya melanggar ruang henti kendaraan.

"Jenis-jenis pelanggaran yang ditilang memanfaatkan kamera pengawas salah satunya menerobos lampu merah, tidak pakai helm, berkendara roa dua lebih dari dua orang. Itu jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Reza.

Meski begitu, CCTV tilang bukan tanpa kendala. Sejumlah petugas di lapangan kata Reza, kerap menemukan kendala saat sudah melacak identitas dan mendatangi rumah pelanggar.

"Misalnya nomor polisi sudah dilacak, identitas dan tempat tinggalnya ada tapi setelah didatangi, kendaraan yang terlacak sudah pindah tangan," ujar Reza.

Lantas, efektifkah program CCTV tilang, Agung mengatakan sejauh ini, evaluasi pemberlakuan CCTV tilang, pengguna kendaraan lebih tertib saat berada di perempatan.

"Keuntungannya selama ini berdasarkan pantauan CCTV, pengguna kendaraan yang sedang di perempatan lebih tertib," kata Agung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved