Oded M Danial Tak Kunjung Lantik Sekda Definitif, Pengamat Unpad: Ada Apa?
Seharusnya, Pemkot melantik sekda definitif berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 3 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID ,BANDUNG- Belum dilantiknya Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung mendapat tanggapan dari beberapa pengamat.
Pengamat Administrasi Publik Unpad, Yogi Suprayogi, menilai penunjukan kembali Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung Evi S Shalehah oleh wali Kota Bandung telah menyalahi aturan.
Selama delapan bulan posisi Sekda Kota Bandung masih kosong sejak ditinggalkan Yossi Irianto yang mengundurkan karena ikut bursa Pilwalkot.
Untuk mengisi kekosongan, ditunjuk Evi S Shalehah sebagai Plh Sekda untuk periode Februari-April 2018. Kemudian, pada April-Oktober 2018, Pemkot menunjuk Dadang Supriatna sebagai Pj Sekda Bandung.
Masa jabatan Dadang Supriatna habis pada 2 Oktober 2018. Bukan sekda definitif yang dilantik tapi wali Kota Bandung kembali menuju Evi S Shalehah sebagai Plh Sekda Bandung.
• Tak Mau Terjebak Macet atau Penutupan Jalan, Hindari Jalan Ini Besok, Akan Ada UAS
• Jejak Panglima TNI Hadi Tjahjanto Membanggakan, Si Otak Setan Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Pemkot Bandung telah membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan Sekda Bandung sejak ditinggal Yossi.
Berdasarkan hasil seleksi terbuka itu telah diputuskan satu nama dan direkomendasikan kepada mendagri untuk ditetapkan menjadi pejabat definitif yaitu Benny Bachtiar.
Menurut Yogi, seharusnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik sekda definitif yang telah direkomendasikan mendagri pada saat jabatan Pj Sekda berakhir 2 Oktober lalu.

"Sebetulnya 2 Oktober 2018 Pj Sekda sudah berakhir masa jabatannya. Seharusnya, Pemkot melantik sekda definitif berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 3 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah," ujar Yogi Suprayogi ketika dihubungi, Jumat (4/10/2018).
Yogi Suprayogi mengatakan, penunjukan Evi sebagai Plh sekda Bandung ini menyalahi aturan yang ada apalagi hasil seleksi terbuka Pemkot Bandung telah merekomendasikan sekda definitif.
Cara Mudah Perbaiki Data CPNS 2018 yang Tidak Sesuai NIK dan KK, Tak Perlu Panik! https://t.co/U4JJjpSUPe via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 5, 2018
"Pada zaman Pak Ridwan Kamil kan sudah diputuskan dan diketahui Pak Oded dan sudah oke. Sekarang persoalannya ketika beliau (Oded) sudah menjadi wali kota kemudian ada preseden ditinjau ulang, dihilangkan, dan lainnya. Ada apa? Ini terkesan ada politisasi," kata Yogi Suprayogi.
Menurut Yogi Suprayogi, pengangkatan sekda definitif yang sudah melalui berbagai prosedur dan ditetapkan bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari mendagri tidak boleh dipolitisasi.
"Birokrasi itu seharusnya tidak bisa dipolitisasi. Seharusnya berpegang berdasarkan prestasi yang dilakukan dalam seleksi terbuka," kata dia.