Oded M Danial Tak Kunjung Lantik Sekda Definitif, Pengamat Unpad: Ada Apa?
Seharusnya, Pemkot melantik sekda definitif berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 3 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Yogi Suprayogi minta Pemkot Bandung dalam hal ini wali kota harus segera melantik sekda definitif agar bisa menggerakan roda pemerintahan dalam lima tahun ke depan.
Sebab, dengan jabatan Plh, sekda tak akan bisa menjalankan kebijakan strategis dalam penyususan RPJMD yang sedang dilakukan pemerintah kota.
"Dalam peraturannya, Pj atau Plh sekda tidak memiliki kewenangan strategis walaupun keputusan ada di wali kota dan wakil wali kota. Yang mengawali ini semua harus sekda definitif. Tidak bisa sekda yang masih dijabat Pj atau Plh," ujarnya.
Berita Terkait