Seorang Wanita Terobos Rombongan Presiden di Tol Membuat PolisiTerluka, Ini Hukuman yang Didapatnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pengemudi wanita yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo dikenakan hukuman

Editor: Dedy Herdiana
SekNeg /Kompas.com
Rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukota. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pengemudi wanita yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo dikenakan wajib lapor.

"Iya (wajib lapor). Kami kenakan UU Lalu Lintas di Pasal 311 juncto Pasal 310 karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Dilansir Kompas.com, Argo mengatakan, saat ini, pengemudi tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Polisi Tidak Menahan Pelaku Pembuang Bayi di Cimahi

Bupati Garut dan Istrinya Tak Sejalan dalam Pendukungan Capres Cawapres di Pilpres 2019

"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta," kata Argo.

Seperti diketahui, seorang pengemudi wanita diamankan karena menerobos rombongan mobil Presiden, di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018).

Argo mengatakan, aksi tersebut juga menyebabkan seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) Presiden terluka.


Petugas tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, petugas yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya.

Bripka Dedik mengalami memar biru dan terkilir di kaki kanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terobos Rombongan Presiden Jokowi, Seorang Pengemudi Dikenakan Wajib Lapor"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved