Polisi Tidak Menahan Pelaku Pembuang Bayi di Cimahi

Jajaran Polsek Cimahi Selatan tidak menahan ST (18), pelaku pembuang bayi, di sebuah rumah kontrakan, Jalan Gempol Asri, RT 01/RW 35, Kelurahan Melon

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Gelar perkara kasus pembuangan bayi di satu rumah kontrakan di Jalan Gempol Asri, RT 01/35, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Jajaran Polsek Cimahi Selatan tidak menahan ST (18), pelaku pembuang bayi, di sebuah rumah kontrakan,  Jalan Gempol Asri, RT 01/RW 35, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Hingga saat ini, bayi tersebut masih mendapat perawatan di tempat praktek bidan Zakhia yang berlokasi Gempol Asri, Kelurahan Melong, yang tak jauh dari lokasi saat pertama kali bayi tersebut ditemukan.

Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman, mengatakan tidak menahan pelaku karena pihaknya lebih mengedepankan pertimbangan kemanusian.

"Tersangka tidak kami lakukan penahanan di Polsek, karena kami juga mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi Selatan, Jalan Mendut, Kota Cimahi, Selasa (25/9/2018).


Dedi Mulyadi Beberkan Cara Kampanye Tim Pemenangan Jokowi di Jabar

Pohon di Rumah Raffi Ahmad Bermasalah, Nagita Slavina: Dia Marah, Tebang Sedikit Ada yang Kesurupan

Pertimbangan kemanusian, kata Sutarman, karena pelaku masih terindikasi pendarahan, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Mitra Anugerah Lestari (MAL), di Jalan Cibaligo, Kota Cimahi.

Selain itu, lanjutnya, bayi yang baru dilahirkan itu masih memerlukan perawatan dan ASI dari pelaku dan alasan lainnya karena keadaan ekonomi keluarganya sangat memprihatinkan.

"Ada juga pernyataan jaminan dari orang tua pelaku, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan lagi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang tengah berjalan," katanya.

Sutarman juga mengatakan, pelaku yang merupakan warga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat itu, bersedia hadir jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan dan bersedia wajib lapor satu minggu satu kali.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (24/9/2019) sekitar pukul 06.00 WIB, warga setempat menemukan bayi malang tersebut dalam kondisi hidup dengan tali ari-ari masih menempel dan hanya dibungkus sehelai kain.

Isi Pidato BTS yang Menyentuh di Sidang Umum PBB, Kebanyakan Orang Berpikir Kami Tak Punya Harapan

Tidak Penuhi Kesepakatan, Polrestabes Bandung Panggil Panpel Persib Bandung Hari Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved