Pileg 2019
Presiden Jokowi Tanggapi Begini Mengenai Putusan MA Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
Presiden Jokowi menyatakan dirinya tidak bisa mengintervensi terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi cal
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Jokowi menyatakan dirinya tidak bisa mengintervensi terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legeslatif pada pileg 2019.
"Kita tidak bisa intervensi. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Keputusan itu wilayahnya di Yudikatif," kata Jokowi di sela meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Centre, Sabtu (15/9/2018).
Kendati keputusan MA menganulir PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yakin masyarakat saat ini semakin matang dan dewasa dalam memilih wakil rakyat.
• KPAI Tanggapi Keputusan MA Soal Caleg Mantan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
• Guru Honorer Mogok Mengajar dan Demonstrasi, Sejumlah Sekolah di Garut Diliburkan
"Tetapi saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang. Masyarakat semakin dewasa saat memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat satu, DPRD tingkat dua, DPR," kata Presiden Jokowi.
Presiden ketujuh RI itu meyakini masyarakat akan melihat rekam jejak masing-masing caleg sebelum menentukan pilihannya.
Tak hanya itu, karakter para caleg juga menjadi penentu pilihan masyarakat.
"Karakter pasti dilihat, masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang dipilih," ungkap Presiden Jokowi.
Ditanya caleg koruptor harus ditandai, Jokowi menyatakan sejak awal hal itu sudah disampaikan. Namun kebijakan itu menjadi ranah KPU. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi).