Dua Pemuda Tanggung Disergap Polisi, Mau Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang
Heri menjelaskan bahwa jenis-jenis obat yang dimiliki oleh PP dan AD kini telah dilarang peredarannya secara bebas.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki ribuan butir obat-obatan terlarang untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pemuda tanggung asal Kecamatan Pasawahan, Purwakarta itu adalah PP (23) dan AD alias Pitoy (22).
Dari kedua pemuda yang mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, dan tidak memiliki keahlian khusus membuat obat itu ditemukan ribuan butir obat terlarang.
• Jika Bukan karena Sosok Ini, Jonatan Christie Mungkin Saat Ini Sudah Jadi Pemain Bola Andalan
"Saat ditangkap, dari tersangka ditemukan lebih dari 4.000 butir tablet warna kuning diduga obat - obatan jenis Hexymer atau Trihexyphenidil," kata Heri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (8/9/2018).
Selain ribuan butir Hexymer atau Trihexyphenidil, didapati juga 14 strip obat jenis Tramadol dan sejumlah uang diduga hasil dari penjualan.
Ditanya Pernah Jadi Tempat Curhat Jokowi, Dua Asisten Ajudan Presiden Saling Tatap dan Usap Kening https://t.co/38LcUjpvRs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 8, 2018
Ribuan butir obat terlarang itu disimpan di sejumlah toples plastik warna putih, yang berada di dalam tas punggung yang dibawa tersangka.
Heri menjelaskan bahwa jenis-jenis obat yang dimiliki oleh PP dan AD kini telah dilarang peredarannya secara bebas.
"Kedua jenis obat itu, sudah dilarang. Tetapi, kedua pelaku justru mengedarkannya tanpa izin," ujarnya.
Tersangka diketahui telah menjual ribuan butir sejenis ke berbagai wilayah di Purwakarta.
Pertamina Pantau Pergerakan Nilai Tukar Rupiah, Harga BBM 2018 Naik? https://t.co/j1s7Kunu5W via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 8, 2018
Selain menyita barang bukti ribuan pil tersebut, pihaknya pun terus mencari informasi lainnya terkait peredaran obat terlarang yang mulai marak di Purwakarta.
Oleh karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi dan tidak memiliki izin edar, kedua pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.