Mahfud MD Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Tak Langgar Hukum, Mengaku Pernah Diajak tapi Menolak

Bersebrangan dengan Ali Mochtar Ngabalin, Mahfud MD sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden tak melanggar hukum.

Editor: Indan Kurnia Efendi
zoom-inlihat foto Mahfud MD Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Tak Langgar Hukum, Mengaku Pernah Diajak tapi Menolak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU atau Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi

TRIBUNJABAR.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.

Hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).

"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.

Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.

Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah gerakan yang melanggar hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.

Menurut Mahfud MD, Gerakan 2019 Ganti Presiden tak melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitternya, pada Selasa (4/9/2018).

"Meski begitu gerakan itu (#2019GantiPresiden) sendiri menurut sy tak melanggar hukum," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan apabila dalam praktiknya gerakan tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum makan harus segera ditindak.

"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tulis Mahfud MD.

3 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun Lalu

Awalnya Mahfud MD mengatakan dirinya sempat diajak untuk ikut serta dalam Gerakan 2019 Ganti Presiden.

Namun Mahfud MD bersikap keras untuk tidak ikut dalam gerakan tersebut.

"Sejak awal digagas dan diajak saya menolak keras untuk ikut gerakan #2019gantipresiden," tulis Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved