Kepala PVMBG :Gempa Bumi Tidak Membunuh, yang Membunuh Bangunan Runtuh

Salah satu faktor penyebab kerusakan bangunan itu adalah karena kondisi bangunan yang tidak mengikuti kaidah bangunan tahan gempa bumi.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ichsan
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Sejumlah jurnalis tampak mengambil gambar di tempat jatuhnya genteng Matahari, Denpasar, Minggu (5/8/2018). Di karangasem, seorang penari mengalami patah tulang lantaran loncat dari panggung saat terjadi gempa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, memberikan beberapa rekomendasi teknis untuk Pemerintah Provinsi NTB terkait gempa bumi yang terjadi di Lombok.

Seperti diketahui, gempa bumi besar kembali terjadi di wilayah yang sama, Minggu (5/8/2018) 18.46 WIB pada koordinat 116,48 derajat BT dan 8,37 derajat LS, dengan magnitudo 7,0 dan kedalaman 15 kilometer di Lombok.

Kepala PVMBG, Kasbani, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB direkomendasikan untuk melakukan upaya mitigasi gempa bumi, secara struktural maupun non struktural.

Terkait Upeti, Abubakar Sempat Ancam Para Kepala Dinas, Jika Tidak Bisa Dibina, Maka Dibinasakan

"Mitigasi gempa bumi itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang gempa bumi sehingga dapat mengurangi risiko bencana gempa bumi," ujar Kasbani di kantornya, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (6/8/2018).

Kasbani mengatakan, bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang, sebaiknya dibangun mengikuti kaidah-kaidah bangunan tahan gempa bumi.


Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur PVMBG, M Arifin Joko Pradipto, mengatakan, salah satu faktor penyebab kerusakan bangunan itu adalah karena kondisi bangunan yang tidak mengikuti kaidah bangunan tahan gempa bumi.

"Gempa bumi tidak pernah membunuh. Yang membunuh adalah bangunan yang runtuh. Bagaimana sifat bangunan memengaruhi. Bagaimana mereka akan membangun sesuai kaidah gempa. Sangat memengaruhi," katanya di kantornya, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (31/7/2018).


Kaidah bangunan tahan gempa bumi, lanjutnya, sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PVMBG, hanya memberikan rekomendasi secara geologis.

"Kaidahnya di PU. Mereka punya standar khusus. Fondasi rumah harus bagaimana sudah ada di sana. Kita hanya melihat secara geologis. Beberapa kejadian gempa bumi itu korban lebih banyak karena konstruksi rumah tidak sesuai kaidah, tidak memiliki kaidah yang baik," kata M Arifin Joko Pradipto.

Lebih lanjut Kasbani menjelaskan, agar pembangunan tak dilakukan di atas tanah rawa, sawah, dan tanah urug yang tidak memenuhi persyaratan teknis, karena rawan terhadap goncangan gempa bumi.

Lalu, bangunan yang berada pada jalur retakan tanah diupayakan tidak lagi di bangun di tempat yang sama, baiknya dipindahkan dari jalur retakan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved