Terkait Upeti, Abubakar Sempat Ancam Para Kepala Dinas, "Jika Tidak Bisa Dibina, Maka Dibinasakan"

"Iya, Pak Abu pernah sampaikan itu bahwa jika tidak ada yang bisa dibina maka akan dibinasakan," ujar Adiyoto.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar hadir dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Asep Hikayat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bandung Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG -‎ Sidang kasus suap yang menjerat mantan Bupati Bandung Barat Abubakar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/8/2018), dengan terdakwa Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Barat membuka lembar fakta soal netralitas PNS di masa pilkada.

Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur soal netralitas PNS. Terutama, netralitas terbebas dari pengaruh partai politik dan politik praktis.

Anomali Mario Gomez di Persib Bandung - Si Jenius yang Datang di Saat Krusial

Sidang dihadiri Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat. Abubakar disangka menerima suap ratusan juta rupiah dari para kepala dinas untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman Sulaeman, mantan Sekda Pemkab Bandung Barat dalam Pilkada KBB 2018.

Sidang kali ini menghadirkan saksi Adiyoto mantan Bappelitbangda, Weti Lembanawati mantan Kepala Disperindag, Anugerah Kepala Dinas PUPR dan bendaharanya, Erni serta Aang Anugerah, Kasubbag Keuangan Bappelitbangda.


Adiyoto mengatakan 17 Kepala SKPD diminta datang ke rumah dinas Sekda Maman Sulaeman sebelum ia mundur. Dalam pertemuan tersebut, Maman meminta seluruh SKPD untuk mendukung secara moril dan materil.

"Saat itu yang dibicarakan soal istri Pak Abubakar, Bu Elin berpasangan dengan Pak Maman dan Pak Maman meminta dukungan moril dan materiil. Morilnya kami semua mendukung dan materiilnya soal bantuan dana. Semua kepala dinas yang hadir di sana setuju dan tidak ada yang keberatan," kata Adiyoto dan dibenarkan oleh Weti. Weti menambahkan Maman mengatakan hal itu saat ia belum mundur jadi sekda.

"Setahu saya Pak Maman mundur dari sekda saat penomoran undian," ujar Weti.


‎Para SKPD ini kemudian dipanggil kembali ke ruang kerja Bupati Bandung Barat Abubakar pada awal 2017. Pada pertemuan tersebut, terungkap pembahasan soal Abubakar yang meminta dukungan para kepala dinas untuk meminta dukungan moril dan materil.

"Di ruang kerja Pak Bupati di briefing lagi. Bahwa Pak Bupati katakan mohon dibantu‎ moril dan materil. Materilnya kami terjemahan sebagai bantuan dana," ujar Adiyoto yang dibenarkan juga oleh Weti.

Jaksa KPK, Budi Nugraha lantas menanyakan bagaimana bisa Adiyoto dan Weti mau menjadi koordinator untuk pengumpulan uang, Adiyoto dan Weti menjawab karena loyalitas kemudian kesepakatan bersama.

"Karena kesepakatan bersama untuk koordinir dan ini sifatnya perintah," ujar Weti. Kemudian Adiyoto merasa perlu membantu. "Saya hanya membantu saja dan sudah sesuai kesepakatan," kata Adiyoto.

‎Jaksa Budi Nugraha kembali bertanya apakah ada ancaman dari Abubakar kepada para kepala dinas, mengingat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adiyoto pada penyidik KPK, Adiyoto mengatakan Abubakar pada sejumlah pertemuan dengan kepala dinas pernah menyampaikan kalimat "Jika tidak bisa dibina, maka dibinasakan".

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved