Pengacara Peminjam Uang: Penyelenggara Fintech Pakai Klausula Baku, Perjanjian Bisa Batal demi Hukum

Misalnya, dalam perjanjian tidak disebutkan bahkan disembunyikan soal sistem penagihan ‎dengan cara mengirim pesan ancaman pada semua nomor telepon

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Solvay FinTech Marketing Hub
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kuasa hukum para peminjam dana ke perusahaan financial technology (fintech) , Fidel Dapati Giawa, mengatakan para peminjam uang telah menyetujui semua ketentuan peminjaman uang yang ada dalam setiap aplikasi fintech.

Namun, kata Fidel, ketentuan perjanjian di aplikasi fintech itu mengandung klausula baku (aturan sepihak).

Pengunaan data pribadi elektronik oleh pihak lain diperbolehkan sepanjang diizinkan pemilik data pribadi elektronik semisal pada pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 39 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang disiapkan dan ditetapkan terlebih dulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dicantumkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen.

"Aplikasi-aplikasi fintech itu memuat klausula baku. Misalnya, dalam perjanjian tidak disebutkan bahkan disembunyikan soal sistem penagihan ‎dengan cara mengirim pesan ancaman pada semua nomor telepon yang ada di ponsel pengguna," ujar Fidel di Jalan Veteran, Rabu (1/8/2018).

Ingin Tahu Kontak di WhatsApp yang Sering Dichat Gebetan? Pakai Cara Ini Saja

Beasiswa Diputus Pemkab Simalungun, Mahasiswa Ini Akui Tak Dicuci Otak dan Ikut Kelompok Radikal

Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang telat atau bentuknya sulit terlihat, tidak bisa dibaca dengan jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti.

"Perusahaan fintech ini menerapkan klausula baku yang sulit dilihat, bahkan disembunyikan. Terutama saat perusahaan fintech menguasai data pribadi elektronik milik peminjam kemudian menggunakannya untuk menagih utang dengan mengirimi pesan pada semua kontak telepon. Karena perusahaan fintech ini menerapkan klausula baku, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, maka klausula baku yang diberlakukan perusahaan fintech ini batal demi hukum," ujar dia.

Lalu, ia juga menduga perusahaan fintech ini menjual data peminjam uang kepada pihak ketiga untuk sistem penagihan.

"Perusahana fintech ini kan mengakses data kontak telepon peminjam uang, kami menduga mereka menjual kontak telepon itu ke pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penagihan untuk menagih hutang. Ini juga pelanggaran privasi warga," ujar Fidel.


Kemudian, ‎pihaknya juga menangkap kesan bahwa OJK membiarkan perusahaan fintech ini berpraktek.

"Padahal semuanya ilegal tapi OJK tidak responsif. Debitur kami ini bukan tidak sanggup bayar utang tapi kalau cara-caranya seperti itu sama saja dengan melahirkan tindak pidana. Menagih utang dengan ancaman kekerasan dan pesan-pesan tidak sopan," kata Fidel.

Pihaknya mendesak OJK untuk mempertemukan para peminjam uang ‎dengan perusahaan fintech.

"Target kami OJK harus memediasi antara klien kami dengan perusahaan fintech tersebut," kata Fidel. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved