Kadisdukcapil Kota Cimahi Resmi Menjadi Pj Sekda Setelah Dilantik Wali Kota

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Muhammad Suryadi, resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Sumpah Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, M Suryadi, Sebagi Pj Sekda di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Rabu (1/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Muhammad Suryadi, resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi setelah dilantik dan disumpah jabatan oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.

Pelantikan tersebut sekaligus Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Sekda definitif, Muhammad Yani, di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Rabu (1/8/2018).

Suryadi untuk sementara menggantikan tugas Muhammad Yani yang telah sudah memasuki usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Agustus 2018.

Ajay M. Priatna mengatakan bahwa pemilihan Kadisdukcapil Kota Cimahi sebagai Pj Sekda itu sudah melalui mekanisme yang benar dan telah sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

Setnov Perlihatkan Sengsara di Sel, Bandingkan Hidup Mewahnya, Rumah 4 Lantai, Jam Tangan Rp 1,5 M

"Seperti kemampuan, kompeten, dan pengabdian kepada negara. Ini tidak ada muatan apa-apa. Kompetensinya sudah memenuhi syarat," ujarnya usai pelantikan Pj Sekda Kota Cimahi.

Ajay mengatakan bahwa mekanisme pemilihan Pj Sekda Kota Cimahi sudah melalui proses penelitian yang detail dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Perangkat (Baperjakat) Kota Cimahi.

"Yang tak kalah penting Sekda dan semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi memiliki kemampuan luas dan membantu pimpinan dalam melaksanakan kebijakan," katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD), Harjono, menambahkan, memang kompetensi dan syarat yang dimiliki Suryadi sudah memenuhi syarat untuk menjadi Pj Sekda.

"Jadi untuk Pj Sekda, syarat administrasinya sudah terpenuhi. Sehingga itu yang jadi pertimbangan kami," katanya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, Suryadi akan menjabat sebagai Pj Sekda Kota Cimahi selama tiga bulan.

"Jika dalam waktu tiga bulan posisi Sekda definitif belum terisi, maka otomatis harus ada pelantikan Pj Sekda lagi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved