Warga Cirebon, Mau Bayar Pajak Kendaraan? Yuk ke Samsat Keliling, Ini Lokasinya

Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Samsat keliling 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Layanan mobil Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (30/7/2018).

Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.


"Masyarakat Desa Tegalgubug Lor dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraannya di Samsat Keliling itu," kata Aiptu Beni Soepardi, Baur STNK Satlantas Polres Cirebon.

Petugas siap membantu proses pembayaran pajak sepeda motor ataupun mobil milik warga.

Melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.

Layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Hadapi PS Tira, Memori Mario Gomez Tertuju ke Pertemuan Putaran Pertama

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.

Tahukah Kamu? Sarapan yang Tepat Bantu Cegah Stres di Tempat Kerja

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved