318 Perusahaan Teregistrasi di Cimahi, 156 Terawasi dan 130 Diberikan Sanksi

Hal itu dikatakan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, setelah menghadiri kegiatan Klasifikasi dan Evaluasi Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna di Hotel Endah Parahyangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, hingga saat ini baru meregistrasi 318 perusahaan yang ada di wilayahnya, tetapi yang sudah terawasi baru 156 perusahaan.

Adapun jumlah perusahaan yang telah mendapatkan sanksi sebanyak 130 perusahaan, karena terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu dikatakan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, setelah menghadiri kegiatan Klasifikasi dan Evaluasi Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup di Gedung Technopark Cimahi, Jalan Baros, Kota Cimahi, Selasa (15/5/2018).

Baca: Perut Lucinta Luna di Acara Karma dan saat Sesi Foto Terlihat Berbeda, Katanya Hamil?

Baca: Ternyata, Aksi Asyik Bawa Kaus Tentang Ganti Presiden di Acara Debat, Bikin Kaget Sandiaga Uno

"Sanksi sendiri terbagi ke dalam tiga, yakni sengketa lingkungan sebanyak 35 perusahaan, sanksi pengawasan sebanyak 69 perusahaan dan closing sanksi sebanyak 26 perusahaan," ujarnya di Gedung Technopark, Jalan Baros, Kota Cimahi, Selasa (15/5/2018).

Para pemilik pabrik yang telah diberikan sanksi itu, lanjutnya, tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ajay mengatakan, khusus untuk 35 perusahaan yang terkena sanksi sengketa lingkungan hidup, telah dilimpahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup, dengan status 13 perusahaan sepakat membayar ganti rugi kerusakan lingkungan

Sementara, delapan perusahaan tidak menyepakti ganti rugi kerugian kerusakan lingkungan, 12 perusahaan diberikan peningkatan status administratif, satu perusahaan sedang proses mediasi dan satu perusahaan sudah pailit.


"Diharapkan klarifikasi dan evaluasi hasil pengawasan ini dapat merubah pola pikir para pelaku usaha di Kota Cimahi," kata Ajay.

Pabrik yang telah diberikan sanksi tersebut, kata Ajay, terbukti telah menyumbang pencemaran Sungai Cimahi, Cisangkan, Cibabat, Cibaligo dan Cibeureum. Kelima sungai tersebut bermuara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved