Korupsi eKTP
Kalapas Akan Tolak Setya Novanto Ditahan di Lapas Sukamiskin, tapi Jika Ini yang Terjadi
"Kalau sudah inkrah ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa," katanya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang khusus menampung terpidana korupsi akan menampung terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara.
"Kalau kami enggak penuh, kami terima. Kalau penuh kami tolak. Tapi sejauh ini masih memadai dan mampu menampung," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Kamis (26/4).
Ia mengatakan pada prinsipnya Lapas Sukmiskin Bandung akan menerima terpidana kasus korupsi. Hanya saja, untuk kasus Setya Novanto, pihaknya belum menerima laporn lebih lanjut.
"Kalau sudah inkrah ya terserah mau dikirim ke mana oleh jaksa eksekutor," katanya.
Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hak politik Novanto juga dicabut setelah selesai menjalani masa pidana.(*)
Baca: Ritual Pembersihan agar Tak Kena Bencana, Juniarti Kaget Hartanya Berubah Jadi Mie Instan dan Garam
Berharap Bebannya Semakin Ringan, Pak Dendy Ingin Punya Tiga Istri, Apa Kata Ovie alias Bu Dendy? https://t.co/l5cJvKiIqs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 26, 2018