Agus Irwan Ungkap Dampak Banyaknya Minimarket di Kota Cimahi

Banyaknya minimarket atau pasar modern di Kota Cimahi menyebabkan keberadaan toko tradisional semakin tergerus atau kekurangan konsumen.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Ilustrasi: Minimarket 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Banyaknya minimarket atau pasar modern di Kota Cimahi menyebabkan keberadaan toko tradisional semakin tergerus atau kekurangan konsumen.

Pasalnya menurut data Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, hingga tahun 2018 tercatat ada sekitar 110 minimarket yang berdiri di Cimahi.

Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi, Agus Irwan mengatakan, selain soal kualitas, satu diantara penyebab tergerusnya toko atau pasar tradisional dikarenakan jarak antara pasar dengan minimarket berdekatan.

Baca: Operasi Patuh Lodaya 2018, Dishub Kota Cimahi Temukan Banyak Truk Pakai Ban Vulkanisir dan Rem Blong

Baca: Diisukan Penganut Ahmadiyah, Calon Bupati Garut Ini Ajak Penyebar Fitnah Lihat Aktivitasnya 24 Jam

"Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, jarak minimal antara itu 0,25 kilometer. Jadi pertumbuhannya memang menggerus, bisa dikatakan demikian. Yang tadinya warung rame jadi sepi," ujarnya saat ditemui di Rest Area KM 125 Tol Cipularang, Kamis (26/4/2018).

Ia mengatakan, jarak minimarket yang berdekatan dengan toko tradisional itu ada juga yang menyalahi aturan.

"Selain menenggelamkan toko tradisional secara tidak langsung, ternyata keberadaan minimarket juga disebutkan masih banyak yang menyalahi aturan," katanya.


Pasalnya, kata dia, mayoritas minimarket di Kota Cimahi yang banyak yang sudah berdiri namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Setelah minimarket itu berdiri, barulah para pemilik mengurus izin. Fakta di lapangan memang mayoritas begitu (sudah berdiri baru mengurus izin)," ujar Agus.

Menurutnya, saat ini dari sekitar 110 minimarket di Cimahi, yang baru mengantongi izin baru sekitar 60 unit, sedangkan sisanya ada yang belum berizin dan sedang dalam proses izin.

"Kalau sudah berdiri, kalau masih melanggar, tetap gak akan dikeluarkan (izinnya)," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved