Pesan Tegas Aher untuk Plt Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra

Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Aher ini mengatakan Yayat ditugaskan untuk meneruskan tugas Bupati Bandung Barat sampai masa baktinya habis

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Penyerahan surat tugas Plt Bupati Bandung Barat, dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, Gedung Sate, Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Bupati Bandung Barat Yayat Soemitra menerima surat Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Kamis (19/4). Surat tersebut menyatakan Yayat ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, menggantikan posisi Abubakar yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Aher ini mengatakan Yayat ditugaskan untuk meneruskan tugas Bupati Bandung Barat sampai masa baktinya habis pada Juli 2018. Yayat pun diamanati untuk bisa menjaga kualitas pelayanan publik dan merealisasikan semua visi dan misinya sebagai kepala daerah.

Baca: Peningkatan Ekspor Alas Kaki dan Ikan Sumbang Surplus Neraca Perdagangan RI

"Saya harap bisa bertugas dengan baik, amanah, semua di pemerintahan bisa berjalan lancar. Pembangunan dan pelayanan publik saya harap berjalan normal," kata Aher di Gedung Sate seusai pemberian surat tersebut.

Yayat mengatakan tidak ada pilihan lain, selain menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Bandung Barat. Pelayanan kepada masyarakat, katanya, tidak terboleh terganggu dengan musibah yang menimpa pemerintahannya.

"Secara psikologis, kejadian yang tidak diinginkan ini ada dampaknya terhadap ASN Bandung Barat. Tapi kita tidak bisa diam saja. Ada 7 ASN yang dibawa KPK dan 3 sudah kembali," kata Yayat.

Baca: Kim Kurniawan Mengaku Masih Harus Istirahat Dua Pekan Lagi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bappeda, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat, katanya, masih diproses KPK. Ketiga posisi ini, katanya, sudah digantikan oleh pejabat pelaksana tugas.

Selain pelayanan publik yang tidak boleh terganggu, katanya, beberapa kebijakan yang masih harus dilaksanakan adalah realisasi visi dan misi Abubakar dan dirinya dalam memerintah Bandung Barat, dan penyampaian pertanggungjawaban akhir masa jabatan mereka.

"Pada akhir masa jabatan, dengan waktu tersisa, kita berupaya yang terbaik. Terhadap masalah yang masih menjadi pekerjaan dan penyelesaian visi dan misi kepala daerah 2013-2018," katanya.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved