Tindak Pabrik Pencemar Limbah, Satreskrim Polres Cimahi Masih Tunggu Laporan DLH

Pihak PT Tri Gunawan mengakui ada pelanggaran terkait pembuangan limbah ke aliran sungai Cibodas saat dipanggil pihak DLH Kota Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
ILUSTRASI: Kondisi air di aliran sungai kawasan industri, Kota Cimahi, Minggu (11/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Untuk mengambil langkah hukum terhadap PT Tri Gunawan yang telah mencemari aliran sungai Cibodas dengan limbah, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi masih menunggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT Tri Gunawan mengakui ada pelanggaran terkait pembuangan limbah ke aliran sungai Cibodas saat dipanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Pemanggilan tersebut menyusul pencemaran limbah hingga aliran sungai tersebut airnya berwarna merah bahkan airnya berasap.

Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, dari hasil laporan DLH akan sangat berpengaruh terhadap proses penyidikan selanjutnya.

Baca: Polres Cimahi Ajak Pasangan Calon Pilkada KBB, Tertib Berlalu Lintas Saat Masa Kampanye

"Apakah akan masuk ke ranah hukum atau hanya pelanggaran biasa sehingga hanya sebatas pada pemberian sanksi administrasi," ujar Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (7/3/2018).

Niko mengatakan, jika DLH memberikan laporan ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, baru bisa ditindaklanjuti.

"Kalau sebatas teguran dan sanksi administrasi, itu jadi urusan DLH tanpa pihak kepolisian perlu turun tangan. Kalau sanksi adiministrasi ujungnya bisa pembekuan izin perusahaan," katanya.


Namun, terkait pengakuan dari pihak PT Tri Gunawan tentang limbah yang mengalir di aliran sungai karena ada kesalahan teknis, menurut Niko, perlu dilakukan pengujian sampel dari air limbah dan pemeriksaan IPAL-nya.

"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut, dan pengujian sampel air limbah pabrik, membahayakan atau tidak yang mereka buang ke aliran sungai itu," katanya.

Sehingga, kata Niko, bisa diketahui apakah pencemaran tersebut merupakan pembiaran atau ketidaksengajaan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved