Pilkada Serentak
Polres Cimahi Ajak Pasangan Calon Pilkada KBB, Tertib Berlalu Lintas Saat Masa Kampanye
Jajaran Polres Cimahi mengundang para pasangan calon Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2018, pada kegiatan Deklarasi . . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Jajaran Polres Cimahi mengundang para pasangan calon Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2018, pada kegiatan Deklarasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu lintas, Rabu (7/3/2018).
Undangan tersebut untuk mengajak mereka bertanggungjawab dalam menciptakan kondisi tertib dan disiplin berlalulintas saat masa kampanye.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto mengatakan, kegiatan pilkada serentak yang saat ini sedang memasuki masa kampanye, harus dijadikan kesempatan pasangan calon untuk bersinergis dengan pihak kepolisian.
Baca: Raline Shah Unggah Video di Hari Ulang Tahunnya, Netizen Malah Syok, Nggak Nyadar karena Ini
"Itu untuk mensosialisasikan tertib berlalulintas kepada masyarakat dan mereka harus menjadi pelopor keselamatan berkendara," kata Suharto ditemui usai pelaksanaan deklarasi, Rabu (7/3/2018).
Hal tersebut kata Suharto, karena pada saat pelaksanaan kampanye, simpatisan cenderung melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ditemui ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Iing Nurdin, mengatakan, memang ada larangan bagi para simpatisan pasangan calon melakukan konvoi selama masa kampanye, terutama ketika merayakan kemenangan.
Dulu Jadi 'Pasangan' Naysilla Mirdad & Sempat Hilang, Begini Kabar Sang Aktor yang Bikin Pangling https://t.co/TxmEvZB4aV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 7, 2018
"Ada 24 aturan yang harus ditaati pada Pilkada serentak nanti, salah satunya tentang larangan melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya," katanya.
Bahkan kata Iing, aturan tersebut sudah tertulis dan jelas-jelas harus dipatuhi.
Larangan tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. (*)