Penting Nih, Ini yang Akan Terjadi Jika Tidak Registrasi Kartu SIM pada 28 Februari 2018
"Kalau hingga 28 Februari 2018 dia tidak mendaftarkan registrasi, pada saat itulah mulai dihitung 30 hari
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M Ramli mengatakan, setelah 28 Februari 2018 warga yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari ke depan.
"Kalau hingga 28 Februari 2018 dia tidak mendaftarkan registrasi, pada saat itulah mulai dihitung 30 hari sejak tanggal 28 registrasi," ujar Ahmad, di Kampus ITB, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).
Baca: 400 Ekor Kambing Mati Terendam, Setelah Sungai Cisanggarung Cirebon Meluap, Warga Pun Berduka
Saat masa tenggang tersebut, pada 30 hari pertama saat pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang, kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS (pesan).
"Outgoing call dan sms-nya ditutup. Tapi kalau dia terima telepon bisa sejak 15 hari ditutupnya outgoing call. Sejak 15 hari tidak juga melakukan registrasi paket internet datanya kami blokir," ujar dia.
Persib Bandung Belum Temukan Lawan Uji Coba yang Sepadan https://t.co/3IUV9jRdKl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
Setelah itu 15 hari berikutnya, saat pengguna tak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan dapat menerima telepon (incoming call) dan menerima pesan singkat atau SMS. Jadi, pada hari ke-45 pengguna hanya dapat menggunakan kartu buat internet saja, tapi tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik melalui telepon ataupun SMS.
Pilpres 2019, Jokowi Bakal Berpasangan dengan Prabowo? https://t.co/THnffrrCpG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
Tahap pemblokiran ini akan dilakukan operator masing-masing. Hal ini dilakukan karena KemenKominfo menghargai uang yang dikeluarkan masyarakat. Oleh sebab itu, diberikan keringanan saat masyarakat lupa melakukan registrasi.
"Kenapa dilakukan semacam itu karena kami ingin masyarakat menghabiskan pulsanya, masih ada kuotanya. Silahkan habiskan dulu. Kami kasih waktu untuk menghabiskannya," katanya.