Tak Tampak Pihak Perusahaan Seorang pun ketika CV Sandang Sari Disegel KLHK

Tepat di depan pintu masuk CV Sandang Sari, tim Satgas LHK mendirikan tiang berbahan besi plat yang bertuliskan penghentian sementara CV Sandang Sari.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Tim Satgas LHK mendirikan papan penutupan sementara CV Sandang Sari, Jumat (9/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menutup sementara perusahaan tekstil CV Sandang Sari Jl AH Nasution, Bandung, Jumat (9/2/2018).

Penyegelan sementara tersebut dilakukan oleh tim Satgas penegak hukum LHK.

Tepat di depan pintu masuk CV Sandang Sari, tim Satgas LHK mendirikan tiang berbahan besi plat yang bertuliskan penghentian sementara CV Sandang Sari.

Baca: P2KBP3A Garut Desak Lembaga Pendidikan Larang Anak Didiknya Membawa Gawai ke Sekolah

Isi tulisan yang tertera ialah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penghentian sementara kegiatan pengelolaan air limbah berdasarkan SK.297/Menlhk-PLHK/GKM.0/2/2018.

Selanjutnya tertulis juga, ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pasak 114 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca: Licinnya Fredrich Yunadi Hindarkan Setya Novanto dari Pemeriksaan KPK, Begini Caranya

Saat mencoba masuk ke lokasi pabrik, Tribun Jabar tidak menemui dan tidak melihat pihak perusahaan.

Kondisi pintu masuk yang terbuat dari besi tersebut, terlihat terkunci dan tertutup.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved