Korupsi eKTP

Licinnya Fredrich Yunadi Hindarkan Setya Novanto dari Pemeriksaan KPK, Begini Caranya

Tujuannya agar Novanto selaku tersangka kasus e-KTP dapat menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah cara yang diduga dilakukan pengacara Fredrich Yunadi saat menyelamatkan kliennya Setya Novanto selaku Ketua DPR RI dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017 lalu.

Hal itu disampaikan tim JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Tim JPU KPK mendakwa Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo telah sengaja merintangi atau mengalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) tersangka Setya Novanto yang tengah dilakukan oleh KPK.

Dokter Bimanesh sendiri masih disidik di KPK dan segera menyusul Fredrich untuk diadili.

Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich yakni, merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau Jakarta.

Baca: Muncul 17 Lubang Berdiameter 2-5 Meter di Karst Gunung Kidul, Warga Kian Khawatir

Baca: Para Ibu Muslim Didorong Sajikan Makanan Halalan Thoyiban Lewat Sosialisasi Sadar Halal

Baca: Pat Torpey Meninggal Dunia, Ini Penyebab Kematian Sang Drummer Band Mr. Big

Tujuannya agar Novanto selaku tersangka kasus e-KTP dapat menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.

Jaksa Fitroh memaparkan sejumlah cara yang dilakukan oleh Fredrich untuk memuluskan tujuannya itu.

Mulanya, pada 31 Oktober 2017, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) diikuti penetapan tersangka kepada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP Tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto pada 10 November 2017 untuk diperiksa pada Rabu, 15 November 2017, pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Fredrich yang berprofesi sebagai pengacara menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Novanto dan menyarankannya agar tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Fredrich beralasan, pemanggilan pemeriksaan untuk anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Dan untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK tersebut, ia menyampaikan akan melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved