Setelah 20 Kali Menjambret, Kedod Pun Bertekuk Lutut, tapi Rekan Garongnya Kini Masih Buron
Santi yang dibonceng oleh rekannya, saat itu tengah menjinjing tas. Dari arah belakang Koded langsung menjambret tas milik Santi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Usianya masih di bawah 20 tahun, namun Tian Andrian alias Kedod (19) sudah berpengalaman dalam urusan menjambret tas berisi barang berharga milik warga. Namun kali ini, aksinya apes. Ibarat pepatah, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Tian ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung pekan ini setelah beraksi di Jalan Soekarno-Hatta merampas barang berharga milik Santi, pada tengah malam akhir pekan lalu.
Baca: Bayi yang Baru Dilahirkan Tersangka Video Porno Belum Dijenguk Keluarga
Santi yang dibonceng oleh rekannya, saat itu tengah menjinjing tas. Dari arah belakang Koded langsung menjambret tas milik Santi, setelah sebelumnya rekan Koded yang mengemudikan sepeda motor memepet motor yang ditumpangi Santi. Usai tas berpindah tangan, Tian dan rekannya yang membawa motor sport langsung tancap gas, hilang seketika.
"Atas dasar laporan dan keterangan saksi, anggota Unit Reskrim Polsekta Kiaracondong melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Tian Andrian alias Koded dan Asep Kurnia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (7/2/2018).
3 Kendala yang Dihadapi Persib Bandung Selama Persiapan Jelang Liga 1 https://t.co/v8Wn2FgdiB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 7, 2018
Hendro mengatakan Tian kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung untuk keperluan penyidikan. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang turut membantu tindak pidana yang dilakukan Tian.
"Tian ditangkap di tempat persembunyianya di kawasan Cidurian. Namun tersangka Asep Kurnia berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," ujar Hendro.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit motor Ninja warna hijau yang digunakan untuk menjambret, satu tas milik korban Santi yang berisi KTP, ATM, telepon seluler, dan uang tunai Rp 200.000.
"Tian ini sudah menjambret sebanyak 20 kali di kawasan Kiaracondong hingga Jalan Soekarno - Hatta Bandung. Barang bukti hasil tindak pidana turut kami amankan," ujarnya.
Perilaku Julianto Tio ini Bikin Veronica Sulit Melepaskan Diri, Padahal Ahok Sudah Bicara Baik-baikhttps://t.co/2a0cUHLCCG
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 7, 2018
Hasil pemeriksaan pada tersangka, aksi penjambretan yang meresahkan warga ini dilakukan dengan motif ekonomi karena keduanya tidak punya pekerjaan. Menurutnya, mereka beraksi malam hari dengan sasaran perempuan bawa motor dan tas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."Apapun alasannya, saya tekankan, Kota Bandung tidak aman bagi pelaku kejahatan jalanan tetapi aman bagi masyarakat," kata Hendro.