Pemkot Bandung Tentukan Kawasan Bebas Rokok di Tempat-tempat Ini

Selain membuat jargon hari "Selasa Tanpa Rokok", pemerintah Kota Bandung juga membuat aturan mengenai kawasan bebas rokok.

Penulis: Isal Mawardi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/ISAL MAWARDI
Krinda, Kepala Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP, di Balai Kota, Kamis (10/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi.

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Selain membuat jargon hari "Selasa Tanpa Rokok", Pemerintah Kota Bandung juga membuat aturan mengenai kawasan bebas rokok.

Aturan tersebut dibentuk untuk mengurangi ketergantungan masyarakat (khususnya warga Bandung) terhadap rokok.

"Kawasan bebas rokok di Kota Bandung antara lain tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum (taman), sarana kesehatan, sarana pendidikan, angkutan umum, dan tempat bermain anak," ujar Krinda, Kepala Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP, Balai Kota, Kamis (10/8/2017).

Ia menambahkan Satpol PP berkerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk menegakkan aturan di kawasan bebas rokok.


"Setiap tempat umum nanti harus ada ruangan khusus untuk merokok. Sehingga asap rokoknya tidak terhisap oleh non-perokok," ujar Krinda.

Tidak hanya rokok batang saja yang akan terkena sanksi, tetapi juga perokok yang menggunakan vape (rokok elektrik).

Bagi perokok yang merokok di kawasan bebas rokok, untuk saat ini, sanksinya berupa teguran dan masih bersifat sosialisasi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved