Pemkot Bandung Tentukan Kawasan Bebas Rokok di Tempat-tempat Ini
Selain membuat jargon hari "Selasa Tanpa Rokok", pemerintah Kota Bandung juga membuat aturan mengenai kawasan bebas rokok.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi.
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Selain membuat jargon hari "Selasa Tanpa Rokok", Pemerintah Kota Bandung juga membuat aturan mengenai kawasan bebas rokok.
Aturan tersebut dibentuk untuk mengurangi ketergantungan masyarakat (khususnya warga Bandung) terhadap rokok.
"Kawasan bebas rokok di Kota Bandung antara lain tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum (taman), sarana kesehatan, sarana pendidikan, angkutan umum, dan tempat bermain anak," ujar Krinda, Kepala Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP, Balai Kota, Kamis (10/8/2017).
Ia menambahkan Satpol PP berkerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk menegakkan aturan di kawasan bebas rokok.
Weekend ke Bandung? Jangan Lupa Cicipi 6 Makanan Lezat Ini, Gak Nyicip Rugi Banget Deh https://t.co/Sav1WxtBVS via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 11, 2017
"Setiap tempat umum nanti harus ada ruangan khusus untuk merokok. Sehingga asap rokoknya tidak terhisap oleh non-perokok," ujar Krinda.
Tidak hanya rokok batang saja yang akan terkena sanksi, tetapi juga perokok yang menggunakan vape (rokok elektrik).
Bagi perokok yang merokok di kawasan bebas rokok, untuk saat ini, sanksinya berupa teguran dan masih bersifat sosialisasi.