TOPIK
Sidang Korupsi Bupati Karawang
-
Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
-
SIDANG lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (24/3/2015).
-
KEDINGINAN berada di balik terali besi.
-
TERDAKWA kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurlatifah mengaku jika malam hari sakit giginya kerap kambuh.
-
KALI ini sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi
-
Tim JPU dari KPK yang membacakan berkas dakwaan menyebutkan Keduanya didakwa dengan pasal kumulatif.
-
Sejumlah orang yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bandung Anti Korupsi (Arbak) menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
-
Ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango SH meminta agar tidak semua berkas dakwaan itu dibacakan.
-
Terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah sendiri telah hadir di Pengadilan Tipikor Bandung sejak pukul 08.30.