Sidang Korupsi Bupati Karawang
Tanggapan Jaksa Pada Sidang Bupati Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung
KALI ini sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (16/12/2014).
Kali ini sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan pekan lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nawawi Pamolango SH ini, Ade hadir mengenakan baju batik warna cokelat dan celana hitam. Duduk disampingnya Nurlatifah yang mengenakan baju putih dipadu kerudung dan bawahan warna hitam.
Saat ini tim JPU KPK tengah membacakan tanggapan mereka terhadap eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. (san)