Sidang Korupsi Bupati Karawang

Tanggapan Jaksa Pada Sidang Bupati Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung

KALI ini sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Bupati Karawang Ade Swara (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014). Ade ditahan bersama istrinya Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan


BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga Bupati Karawang Ade  Swara dan istrinya Nurlatifah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (16/12/2014).

Kali ini sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan pekan lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nawawi Pamolango SH ini, Ade hadir mengenakan baju batik warna cokelat dan celana hitam. Duduk disampingnya Nurlatifah yang mengenakan baju putih dipadu kerudung dan bawahan warna hitam.

Saat ini tim JPU KPK tengah membacakan tanggapan mereka terhadap eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved