Sidang Korupsi Bupati Karawang

Bupati Karawang Divonis 6 Tahun, Istrinya 5 Tahun Penjara

Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4). 

BANDUNG, TRIBUN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Karawang non aktif Ade Swara dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Pada kasus yang sama, Nurlatifah istri Ade Swara, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara kepada Ade Swara selama 6 tahun dan denda Rp denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara kepada Nurlatifah selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Djoko Indiarto SH, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4).

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti menerima suap sehingga melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut sebenarnya tidak ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Sementara pasal pemerasan yang dituduhkan jaksa penuntut umum, menurut majelis hakim tidak terbukti.

Sebelumnya jaksa menuding kedua terdakwa telah melakukan pemerasan dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved