Jumat, 10 April 2026

Kasus Ferdy Sambo

Apa Itu Amicus Curiae, Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang akan menerima vonis terkait pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah divonis dengan hukuman beragam.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan keyakinannya terkait majelis hakim yang bisa memberikan vonis ringan kepada kliennya.

Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Richard Eliezer.

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Richard Eliezer.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E peragakan posisi tangan Brigadir J saat ditembak.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E peragakan posisi tangan Brigadir J saat ditembak. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Lalu apa itu Amicus curiae.

Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis di Bawah 5 Tahun, Maaf dari Keluarga Jadi Kunci

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Ronny meyakini Amicus Curiae ini bisa meringankan vonis Eliezer karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus lain yang menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Bahkan, Ronny pun sudah melakukan riset terkait Amicus Curiae yang pernah diajukan di kasus-kasus hukum di Indonesia.


Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang akan Divonis Hakim Kasus Brigadir J

Di antaranya ada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari dengan RS Omni International Serpong.

"Dalam beberapa kasus saya sudah research juga ya, ada kasus saya lihat Kasus Prita, itu juga dalam pertimbangan majelis hakim menggunakan Amicus Curiae, kita lihat ya di tingkat kasasi," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved