Kasus Ferdy Sambo

Ekspresi Richard Eliezer Alias Bharada E Mendengar Vonis 1,5 Tahun Penjara yang Dibacakan Hakim

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan Richard tampak tertunduk dan menangis.

Penulis: Magang Tribunjabar | Editor: Darajat Arianto
TribunNetwork
Tangkapan Layar Ekspresi Richard Eliezer 

TRIBUNJABAR.ID ­– Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J memejamkan mata ketika hakim membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer terlihat lesu di awal sidang hingga akhirnya hakim meminta Richard untuk berdiri saat dibacakan vonis.

Ekspresi Richard sangat di sorot ketika berdiri, terlihat raut wajahnya sangat tegang, ketika hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan Richard tampak tertunduk dan menangis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” Ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sahabat SMA Ungkap Sosok Ferdy Sambo Citranya Berbanding Terbalik dengan Vonis: Putri Cinta Pertama

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu satu tahun enam bulan penjara.” Lanjutnya

Richard dinyatakan bersalah karena turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dinyakatan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena jaksa meyakini Richard bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Magang Tj/Raissa Azarine)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved