Kasus Ferdy Sambo

Sudah Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Kini Hadapi Sidang Kode Etik, Tentukan Nasib di Kepolisian

Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan juga bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tangis lega terlihat di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan, Ricard Eliezer atau Bharada E masih harus menghadapi sidang kode etik.

Richard Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadr J.

Sidang kode etik di Internal Polri akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan juga bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.

Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E mengungkapkan ingin tetap berkarir ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Diketahui sidang vonis Bharada E baru saja digelar pada Rabu (15/2/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri Sudah Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut sidang etik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijadwalkan.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Enam Pertimbangan Hakim Hanya Vonis Bharada E Selama 1,5 Tahun Penjara, Termasuk Usia Masih Muda

Pertimbangan Hakim Jadi Acuan Hakim Sidang Etik untuk Tentukan Nasib Bharada E di Polri

Dedi juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada Richard Eliezer agar berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved