TAG
BPN Sumedang
-
Syarat utama mengurus sertifikan adalah dokumen alas hak tanah, baik itu akta jual beli, akta waris, hibah, dan lain sebagainya.
Jumat, 17 Maret 2023
-
Tanah untuk ruas tol Cisumdawu seksi 4, 5, dan 6 di Kabupaten Sumedang sudah tuntas pembebasannya 99,2 persen.
Jumat, 23 Desember 2022
-
Kepala BPN Sumedang, Iim Rohiman mengatakan, warga terdampak Cisumdawu diundang BPN untuk dimintai klarifikasi tentang hal yang menjadi keputusan BPN
Jumat, 16 September 2022
-
Warga terdampak pembangunan tol Cisumdawu mengamuk di kantor Badan Pertanahan Nasional Sumedang, merasa dipermainkan hanya karena diundang rapat
Jumat, 16 September 2022
-
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, 200 personel gabungan bakal dikerahkan untuk mengawal aksi warga terdampak tol Cisumdawu ke BPN
Minggu, 31 Juli 2022
-
BPN Sumedang menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk menerbitkan surat pengantar pencairan uang ganti rugi lahan tol senilai Rp 300 miliar
Selasa, 14 Juni 2022
-
Yayan Kusyandi, Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang mengaku telah menanggapi persoalan pembebasan lahan di Desa Cicaruy,
Selasa, 17 Mei 2022
-
Warga didampingi Forum Kepemudaan AMX Indonesia berunjuk rasa di depan kantor BPN Sumedang, Selasa (17/5/2022).
Selasa, 17 Mei 2022
-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang menjelaskan status lahan bekas hak guna usaha (HGU) Margawindu di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan
Jumat, 13 Mei 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved