Minggu, 19 April 2026

BPN Sumedang Sarankan Warga Urus Sertifikat Tanah oleh Pemilik Tanah Sendiri, Ini Alasannya

Syarat utama mengurus sertifikan adalah dokumen alas hak tanah, baik itu akta jual beli, akta waris, hibah, dan lain sebagainya.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Ahmad Syam, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sumedang saat diwawancara Tribun Jabar.id, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang menyarankan pendaftaran sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh sendiri, oleh pemilik tanah yang didaftarkan.

Hal itu sebagai upaya edukasi agar masyarakat mengenal dan mengerti bagaimana cara-cara mengurus sertifikat tanah. Juga di kemudian hari akan memudahkan orang tersebut untuk mengurusnya sendiri.

"Ini tips saja, usahakan diurus sendiri. Kalau sudah bisa, ya meski di awal-awal harus bolak-balik memenuhi persyaratan, itu akan menjadi pendidikan juga untuk masyarakat dalam pengurusan tanah," kata Ahmad Syam, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sumedang, Jumat (17/3/2023).

Ahmad mengatakan syarat utama mengurus sertifikan adalah dokumen alas hak tanah, baik itu akta jual beli, akta waris, hibah, dan lain sebagainya.
Selain itu, perlu dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pembayaran Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Baca juga: Diserahkan Yana, 7 Rumah Ibadah Peroleh Sertifikat Tanah di Hari Amal Bhakti Kemenag Kota Bandung

"Kita sekalian mengedukasi, mengurus tanah, ya, demikian. Diharapkan bertambah pengetahuannya tentang pertanahan,"

"Yang sudah pernah, pasti akan lebih mudah jika di kemudian hari mengurusnya sendiri, diharapkan pula pengetahuan ini menular kepada yang lain," kata Ahmad.

Saat ini, BPN sedang melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan serentak untuk beberapa kecamatan di Sumedang.

Di luar PTSL, Ahmad mengatakan para pendaftar sertifikat tanah jumlahnya relatif standar. Tidak bertambah, tidak berkurang.

"Dalam setiap tahun estimasi jumlah pendaftar sekitar 600 orang," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved