BPN Sumedang Mengakui Siap Jika Dilaporkan ke Kejaksaan Soal Polemik Cisumdawu
Yayan Kusyandi, Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang mengaku telah menanggapi persoalan pembebasan lahan di Desa Cicaruy,
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Yayan Kusyandi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang mengaku telah menanggapi persoalan pembebasan lahan di Desa Cicaruy, Paseh sesuai tahapan.
Karenanya, BPN secara kelembagaan siap jika dilaporkan ke pengak hukum untuk mempertanggung jawabkan penanganan perosalan yang terjadi.
Warga Desa Cicaruy didampingi Forum Kepemudaan AMX Indonesia berunjuk rasa di Depan kantor BPN Sumedang, Selasa (17/5/2022), mereka menudik banyak oknum pejabat di BPN menyalahgunakan jabatan hingga melakukan permufakatan jahat.
"Melihat tahapan, ada tahapan inventiarisasi oleh Satgas A yang hasilnya berupa data bentuk dan luas tanah, oleh Satgas B, yakni data nominatif tegakan dan subjeknya, alas itu kami terima dari penerima hak," kata Yayan saat diwawancarai TribunJabar.id, di kantor BPN Sumedang.
Jika ada tegakan berupa bangunan, makan itu menjadi tugas Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk mgnhitungnya. Jika ada tanaman, maka oleh Dinas Pertanian.
"Kami umumkan dalam daftar nominatif selama 14 hari, jika ada keberatan, warga boleh protes melalui form yang telah disediakan," katanya.
Baca juga: Ibu-ibu Sambil Gendong Anak Geruduk Kantor BPN Sumedang, Demo Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu
Soal pembebasan lahan milik Edah (55) di Cicaruy, Yayan mengatakan pihak BPN, didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"Mereka komplain, sudah kami taggapi. Tanggapan soal apraisal, itu kewenangan apraisal yang merupakan lembaga independen di bawah Kementerian Keuangan. Tidak bisa intervensi terkait nilai," katanya.
Warga berunjuk rasa mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan. Di antara kenjanggalan itu adalah tanah yang tak perlu dibebaskan malah dibebaskan.
Tanah milik Edah (55) warga Desa Cicaruy seluas 15 tumbak dan berada di dalam righ of way (ROW) atau jalur yang dipergunakan tol Cisumdawu dihargai sangat murah Rp385 juta.
Sebaliknya, ada lahan yang tak seharusnya dibebaskan karena di luar ROW, yakni di depan tanah milik Edah, tetapi tetap dibebaskan, bahkan dengan harga sangat tinggi untuk ukuran luas tanah 6 tumbak, yakni Rp 584 juta. (*)