BPN Sumedang Jelaskan Soal Lahan Bekas HGU Margawindu Citengah, Ternyata Statusnya Seperti Ini
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang menjelaskan status lahan bekas hak guna usaha (HGU) Margawindu di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan kontributor Tribunjabar Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Status lahan bekas hak guna usaha (HGU) Margawindu di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang masih belum jelas.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang menjelaskan bahwa status lahan tersebut masih "abu-abu" pada tiga pihak.
Ketiga pihak tersebut adalah Perum Perhutani, PT (milik swasta), dan Negara Republik Indonesia.
"Pada tahun 1997, lahan HGU margawindu itu dilepaskan oleh PT Cakra ke Negara. Oleh Negara, lahan itu digunakan sebagai lahan pengganti hutan, dari hutan yang dipakai oleh PT Bukit Jonggol Asri," kata Kepala BPN Sumedang, Iim Rohiman kepada TribunJabar.id, Jumat (13/5/2022) di Sumedang.
Sebagai areal hutan pengganti seluas 511 hektare, Margawindu akan dijadikan hutan kembali, setelah sebelumya dipakai kahan perkebunan teh, oleh Perum Perhutani.
Namun, pada tahun 2003, Perhutani mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut batal dihutankan.
"Nah, kita ini belum mengetahui bagaimana finalnya. Apakah jadi menukar atau tidak," kata Iim.
Kalau jadi ada pertukaran, berarti lahan Margawindu adalah kini milik Perhutani. Jika batal, maka lahan itu tetap milik Negara.
"Jika lahan itu milik Negara, maka memungkinkan Pemkab Sumedang mengajukan HPL (hak pengelolaan lahan), warga juga berhak mengajukan redistribusi tanah," ucap Iim.
Baca juga: Wabup Sumedang Sedia Dikonfrontasi Soal Bekas HGU Margawindu
Namun, jikapun HPL dan redistribusi dilakukan, porsinya tentu akan sangat proporsional. Menurutnya, tidak mungkin seluruh lahan itu diserahkan kepada Pemkab Sumedang atau kepada warga penggarap.
"Pemkab memang sudah mengajukan HPL, tetapi kami masih berkoordinasi di tingkat pusat tentang kejelasan status milik lahan tersebut," katanya.
Terutama, BPN Sumedang berkoordinasi dengan Perum Perhutani.
"Jika nanti terjadi redistribusi tanah, maka akan melalui bank tanah, untuk menghindari pihak-pihak yang memanfaatkan momentum," ujarnya. (*)