TAG
beri uang pada pengemis didenda Rp 50 juta
-
AWAS Beri Uang pada Pengemis Bisa Didenda Rp 50 Juta, Ini Daerah yang Menerapkannya Mulai Juni 2022
Awas, memberi uang kepada pengemis, gelandangan dan orang telantar ( PGOT) di wilayah Banyumas terancam didenda Rp 50 juta.
Senin, 23 Mei 2022