AWAS Beri Uang pada Pengemis Bisa Didenda Rp 50 Juta, Ini Daerah yang Menerapkannya Mulai Juni 2022
Awas, memberi uang kepada pengemis, gelandangan dan orang telantar ( PGOT) di wilayah Banyumas terancam didenda Rp 50 juta.
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNJABAR.ID, BANYUMAS - Awas, memberi uang kepada pengemis, gelandangan dan orang telantar ( PGOT) di wilayah Banyumas terancam didenda Rp 50 juta.
Ini sesuai aturan ini sesuai Perauran Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Kepala Satpol PP Banyumas Setia Rahendra mengatakan, penindakan yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) itu segera diberlakukan secara tegas.
Apalagi, jumlah PGOT di wilayah Banyumas bertambah.
Terkait sanksi ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Direncanakan, pada pertengahan Juni mendatang, tipiring dilakukan."
"Sosialisasi telah dilakukan di beberapa titik yang kerap disinggahi PGOT."
"Sosialisasi dulu beberapa hari, kemudian edukasi, baru terakhir penindakan," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Selain denda uang, ada juga sanksi penyitaan KTP.
"Jika nantinya dipandang masyarakat sudah tahu terkait ini maka akan dilakukan sidang tipiring," imbuhnya.
Terkait cara pengawasan, Setia mengatakan, nantinya, ada petugas yang standby di lapangan dan berkoordinasi dengan Dishub Banyumas.
"Pengawasan bisa dilihat melalui CCTV Dishub dan siapa saja yang memberi akan ditilang dan disurati," jelasnya.
Dia berharap, sosialisasi ini efektif sehingga tidak ada penindakan karena semua masyarakat sadar tidak memberi uang pada PGOT.
"Selama ini, humanis saja dalam menindak, kalau bisa diedukasi kenapa harus keras," katanya.