Bantah Retas Keuangan, 7 Kepala SPPG Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Ketua Yayasan Nurul Huda
Tujuh Kepala SPPG membantah tuduhan peretasan sistem keuangan oleh Eka Anugrah
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membantah tuduhan peretasan sistem keuangan oleh Eka Anugrah
- Iwan Ridwanudin menegaskan bahwa pergantian Maker Virtual Account merupakan proses administrasi resmi dari Badan Gizi Nasional
- Pihak SPPG melaporkan balik Eka Anugrah atas dugaan pelanggaran tata kelola dan tunggakan pembayaran bahan baku
- Konflik ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah dan intervensi operasional di wilayah Sumedang dan Bogor
Laporan: Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang dan Bogor membantah tudingan Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, terkait dugaan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.
Juru bicara tujuh Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin, mengatakan ketujuh SPPG yang dimaksud adalah SPPG Sumedang Pamulihan 3, SPPG Sumedang Utara Girimukti, SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2, SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5, SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, , SPPG Bogor Leuwiliang 4, dan SPPG Bogor Pamijahan 4.
Sebelumnya, Eka Anugrah menyatakan kehilangan kendali atas akun maker yang digunakan untuk mengakses dana MBG pada sejumlah SPPG tersebut. Ia menduga akun itu telah diambil alih secara ilegal sehingga dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan dapat digunakan tanpa persetujuan pengurus.
Baca juga: Kasus Penipuan Titik Dapur MBG oleh YSBB Sudah Dilaporkan ke Polda Jabar, Korban Capai 100 Lebih
Eka juga menuding dana yang tersimpan di rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang dikuras oleh kepala-kepala SPPG bersama pihak yang disebut sebagai pengendali akun maker ilegal.
Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
"Proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Tuduhan bahwa Kepala SPPG mengambil alih akun secara ilegal merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik," kata Iwan kepada TribunJabar.id, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, sejak April 2026 para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan sejumlah pihak terkait telah menyampaikan pengaduan resmi kepada BGN mengenai dugaan pelanggaran tata kelola dalam pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.
Iwan menyebut laporan tersebut antara lain mencakup dugaan penggunaan identitas Maker VA yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengalihan dana bantuan pemerintah untuk belanja bahan baku ke rekening pribadi, dugaan tekanan kepada Kepala SPPG terkait penetapan harga bahan baku, hingga dugaan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional.
Baca juga: Angkernya GBLA Bagi Lawan, Persib Tak Terkalahkan di Kandang Hanya 2 Kali Draw
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan ketidaksesuaian fasilitas pendukung operasional, intervensi terhadap kewenangan Kepala SPPG, serta penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa keputusan tertulis dari pejabat berwenang BGN.
"Hal ini melanggar SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025. Perwakilan yayasan hanya memegang satu lokasi dapur SPPG dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti nama, NIK, email, nomor handphone, dan foto KTP," ujarnya.
Iwan juga mengungkapkan bahwa selain laporan administratif ke BGN, terdapat sejumlah pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Sumedang dan Polres Bogor dengan Eka Anugrah sebagai pihak yang dilaporkan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggembokan dan penghentian operasional SPPG, dugaan intervensi terhadap pelaksanaan tugas Kepala SPPG, serta dugaan tunggakan pembayaran bahan baku Program Makan Bergizi Gratis kepada supplier yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila pemberitaan tersebut hanya memuat tuduhan sepihak terhadap Kepala SPPG tanpa menjelaskan bahwa para Kepala SPPG justru merupakan pihak yang sejak awal melaporkan berbagai persoalan tata kelola kepada Badan Gizi Nasional serta meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketua yayasan," kata Iwan.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan kepada Badan Gizi Nasional maupun aparat penegak hukum.
| Mau Dibantu Dedi Mulyadi Bayar Pajak Motor, Pria di Sumedang Malah Tertangkap Maling Sepeda Motor |
|
|---|
| Kebakaran Truk Tangki Bermuatan 24 Ribu Solar dan Pertalite di Tol Cisumdawu Masih Didalami Polisi |
|
|---|
| Hingga Siang Ini Dana Belum Cair, Pengelola SPPG Pangandaran Kompak Kirim WA Setop Distribusi |
|
|---|
| Yayasan Nurul Huda Conggeang Mengaku Akun Makan Bergizi Gratis Diambil Alih Ilegal, Rekening Dikuras |
|
|---|
| Kebakaran Truk Tangki Pengangkut BBM di Tol Cisumdawu Sumedang Diduga Dipicu Ban Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-SPPG-di-Desa-Girimukti-Sumedang.jpg)